1. PENGERTIAN
KEADILAN DAN MAKNA KEADILAN
Keadilan
adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan
ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato
menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan pekerjaan menurut
sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut, sedangkan tindakan manusia
dipandang layak apabila pihak yang sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles)
Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu.
Materi hak menyangkut individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak
seseorang terkait dengan hak orang lain.
Disamping
hak, seorang individu juga memiliki berbagai kewajiban, yakni kewajiban
terhadap Allah, masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban terhadap Allah
diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi, kewajiban terhadap masyarakat
dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban terhadap diri sendiri
diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.
Makna
Keadilan menurut para ahli:
Menurut W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya,
tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa
keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
2. KEADILAN SOSIAL
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah
apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan
kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan
dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Negara
pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat
kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan
dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II).
Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus
adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain
dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam
hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu
keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif
(keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan
bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan,
dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan
keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro,
1975).
3. MACAM KEADILAN
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Ada 2
ahli yang juga menyimpulkan makna dari keadilan,dan mengklasifikasikan menjadi
beberapa macam-macam keadilan.
· Menurut
Aristoteles
Keadilan Komulatif.
Keadilan Distributif
· Menurut
Plato
Keadilan
Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat
besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute :
mengganti,menukarkan,memindahkan).
4. KEJUJURAN
Secara
etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan
dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang
yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran
adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan
kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur
harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan
menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.[1]
Jujur
bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu
berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau
tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada
perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai
dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan
sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda
dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).
Hakekat
kejujuran :
• Jujur
dalam perkataan.Setiap orang harus menjaga perkataannya,tidak berkata kecuali
yang benar dan secara jujur.Jujur dalam perkataan merupakan jenis jujur yang
paling terkenal dan jelas.Dia harus menghindari perkataan yang
dibuat-buat,karena hal itu termasuk jenis dusta,kecuali jika ada keperluan yang
mendorongnya berbuat begitu dan dalam kondisi tertentu yang bisa mendatangkan
maslahat.Jika Nabi hendak pergi ke suatu peperangan,maka beliau menciptakan
move selain peperangan itu agar musuh tidak mendengar kabar sehingga mereka
bisa bersiap-siap .
• Jujur
dalam niat dan kehendak.Hal ini dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya
ternodai bagian-bagian nafsu,maka gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya bisa
di kategorikan orang yang berdusta seperti yang disebutkan dalam hadits tentang
tiga orang,yaitu;orang berilmu,pembaca Al Quran dan mujahid.Pembaca Al Quran
berkata,’’Aku sudah membaca al quran sampai akhir ‘’.Dustanya terletak pada
kehendak dan niatnya,bukan pada bacaannya.begitu pula yang terjadi pada dua
orang lainnya,
• Jujur
dalam hasrat dan pemenuhan hasrat itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika
Allah menganugerahkan harta benda kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan
semuanya’’BOLEH jadi
hasrat ini jujur dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.Contoh yang
kedua,seperti jujur dalam hasrat an berjanji di dalam diri sendiri.Sampai disini
tidak ada yang sulit dan berat.Hanya saja hal ini perlu dibuktikan jika
benar-benar terjadi,apakah hasrat itu benar ataukah justru dia dikuasai nafsu.
5. KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan
berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada
buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud
open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun
tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud
hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan
tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang
dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam
kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa
kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan
oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan
memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak
benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan
berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya
diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus
sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara
otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus
berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
7. PEMULIHAN NAMA
BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau BOLEH dikatakan
bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin,
takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi
luhur selalu dipupuk.
Hakekat
pemulihan nama baik :
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang
ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik
seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan
aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Ada
tiga macam godaan yang sangat rentan terhadap tercemarnya nama baik seseorang.
Tiga macam godaan tersebut adalah Derajat / pangkat, Harta, dan Wanita. Apabila
seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka kemungkinan besar ia akan
terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh derajat / pangkat, Harta
, dan Wanita terkadang seseorang harus melakukan cara – cara yang tidak wajar
tidak bersih, dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan
oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, meyuap, mencuri, merampok,
dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya.
Nama
baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika orang
tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat. Tetapi orang itu
dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak melakukan hal yang tidak
baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada
masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang kembali hal tersebut.
8. PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Penyebab
pembalasan :
a.
Faktor Amarah
b.
Faktor Biologis
c.
Faktor Kesenjangan Generasi
d.
Lingkungan
e.
Frustasi
f.
Proses pendisiplinan yang keliru
g.
Faktor Ekonomi
Contoh 1 bentuk pembalasan :
1.
Teori pembalasan yang obyektif, yang berorientasi [ada pemenuhan kepuasan dari
perasaan dendam di kalangan masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat
kejahatan harus dibalas dengan pidana yang merupakan suatu bencana atau
kerugian yang seimbang dengan kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat
kejahatan.
2.
teori pembalasan yang subyektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut
teori ini kesalahan si pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan.
Apabila kerugian atau kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang
ringan, maka si pembuat kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.
ARTIKEL
TENTANG KEADILAN DAN KETIDAKADILAN
“hukum
di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum
di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan
masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat
berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita jumpai di media massa.
Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di
Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain:
·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis
hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober
2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja
·Tabriji, warga Serang, pada November 2009,
divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik
tetangganya
·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5
bulan penjara
·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan
Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih
banyak lagi kasus lain.
Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan
kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga
miliyaran bahkan lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan
apa yang telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar
mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang disebut
keadilan hukum di Indonesia?.
Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita
simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu,
perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara
ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat
kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang
negara. Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah
perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya.
Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu
ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan
tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum.
Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat
sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum.
Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam
mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga
harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela dengan bukti yang kuat. Selain
itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan
dalam siding pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang
ditanggung masyarakat. Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut
juga perlu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat
tidak berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member
sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor di
Indonesia.
- http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-indonesia_54f98a0fa3331146608b486d


